Polres Sanggau Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap
Faktakalbar.id, SANGGAU –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polres Sanggau
berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan menangkap dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Sanggau.
Penangkapan ini dilakukan dalam sebuah operasi penindakan di Kecamatan Kapuas pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025, dengan total delapan paket sabu berhasil diamankan dari tiga lokasi yang berbeda.
Baca Juga:
Polres Sanggau Gagalkan Peredaran 18 Gram Sabu, Satu Orang Ditangkap
Kepala Satresnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Lingkungan Liku, Kelurahan Beringin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian langsung bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 20.45 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial FM (37), warga Kelurahan Bunut.
Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam saku celananya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka pertama, polisi melakukan pengembangan cepat untuk membongkar jaringan di atasnya.
“Dari interogasi awal, FM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial AD. Kami langsung bergerak dan menangkap AD satu jam kemudian di sebuah kamar hotel di wilayah Kapuas,” ujar Eko, Minggu (3/8/2025).
Penggeledahan pun berlanjut di kamar hotel tempat AD ditangkap. Di sana, polisi kembali menemukan satu paket sabu, beserta barang bukti lain seperti alat isap (bong), timbangan digital, dan sejumlah plastik klip kosong.
Tidak berhenti di situ, petugas juga menggeledah rumah AD di Lingkungan Liku dan menemukan lima paket sabu tambahan yang disimpan di teras rumahnya.
Baca Juga:
Polres Sanggau Tangkap Pria di Jalan Jenderal Sudirman, Sita 30 Paket Sabu Siap Edar
Secara total, barang bukti yang diamankan meliputi delapan paket sabu, satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor, satu unit ponsel, timbangan digital, serta alat isap.
“Seluruh barang bukti telah kami kirim untuk uji laboratorium guna memastikan jenis dan berat bersihnya. Kedua tersangka juga sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Eko.
Atas perbuatannya, FM dan AD dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya kini terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Polres Sanggau berkomitmen untuk terus memberantas jaringan pengedar sabu di Sanggau dan sekitarnya.
Baca Juga:
Pria Berinisial L.Y.A. Ditangkap di Jalan Daranante Sanggau, Diduga Edarkan Sabu
Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi berharga, sehingga pengungkapan kasus ini dapat berjalan lancar.
“Peran warga sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah ini,” kata Eko.
(Ariya)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.