Polres Singkawang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Di Sedau Singkawang Selatan Ragakan Belasan Adegan Peristiwa
Faktakalbar.id - Polres Singkawang menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana di Jalan Tanjung Batu Harapan Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kalimantan Barat, pada Rabu (9/9/2026).
Faktakalbar.id - Polres Singkawang menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana di Jalan Tanjung Batu Harapan Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kalimantan Barat, pada Rabu (9/9/2026).
Rekonstruksi tersebut dimulai pukul 11.00 WIB untuk menindaklanjuti laporan polisi bernomor LP/B/52/VIII/2026/SPKT/Polres Singkawang/Polda Kalimantan Barat yang terbit pada 3 Agustus 2026.
Proses reka ulang perkara ini dihadiri langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang Heri Susanto, Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum, serta Kapolsek Singkawang Selatan Iptu Dian Edi Sarwono.
Kasi Humas Polres Singkawang IPTU Hidayatno dan kuasa hukum korban Agus Papilaya juga turut mengawal jalannya rekonstruksi di tempat kejadian perkara.
Tim penyidik memeragakan sebanyak 12 adegan guna menggambarkan secara detail rangkaian peristiwa tindak pidana yang dialami oleh korban.
Seluruh adegan dipraktikkan berdasarkan kesesuaian hasil penyidikan, berita acara pemeriksaan tersangka, serta keterangan dari para saksi di lapangan.
"Rekonstruksi dilakukan untuk membantu memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi kejadian," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum mewakili Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan.
"Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya penyidik memastikan setiap rangkaian peristiwa dapat dipahami secara utuh dan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara," tegasnya.
Rangkaian reka ulang adegan kejahatan tersebut akhirnya selesai dilaksanakan oleh aparat kepolisian pada pukul 12.46 WIB.
Situasi di sekitar lokasi tempat kejadian perkara terpantau aman dan terkendali selama proses peragaan adegan berlangsung.
Polres Singkawang menyatakan penanganan kasus pembunuhan berencana ini diproses secara profesional sesuai aturan hukum.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.