faktakalbar

Polres Singkawang Tertibkan 19 Knalpot Brong, Kasat Lantas: Ini Edukasi, Bukan Hukuman

Penulis: Redaksi Sunday, 12 October 2025 📖 1 menit
Polres Singkawang Tertibkan 19 Knalpot Brong, Kasat Lantas: Ini Edukasi, Bukan Hukuman
Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Singkawang mengambil langkah tegas namun tetap humanis dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot non-standar atau brong . Dalam operasi penertiban yang digelar di Jalan P. Diponegoro, Jumat (10/10/2025) malam, petugas berhasil mengamankan 19 knalpot brong yang terpasang pada kendaraan roda dua. Baca Juga: Polres Ketapang Amankan 39 Motor Terkait Balap Liar dan Knalpot Brong Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Singkawang untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan warga, khususnya dari polusi suara yang kerap mengganggu pada malam hari. Jalan P. Diponegoro dipilih sebagai lokasi karena sering menjadi titik kumpul dan perlintasan pengendara yang menggunakan knalpot bising. Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Raden Bagus Aryo Wibowo, yang memimpin langsung kegiatan tersebut, menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam razia knalpot brong Singkawang ini lebih mengutamakan edukasi. “Tujuan kegiatan ini bukan untuk menghukum, tetapi untuk memberikan edukasi dan kesadaran pentingnya ketertiban berlalu lintas,” ujar AKP Raden Bagus. Pendekatan Humanis di Lapangan Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya memberikan sanksi tilang, tetapi juga meminta para pelanggar untuk langsung melepas knalpot brong mereka di tempat. Para pengendara kemudian diwajibkan untuk menggantinya dengan knalpot standar pabrikan sebagai syarat untuk bisa melanjutkan perjalanan. Pendekatan ini dinilai efektif untuk memberikan efek jera sekaligus pemahaman langsung kepada pengendara mengenai aturan yang berlaku. Baca Juga: Ciptakan Rasa Aman, Polsek Sekayam Gelar Razia Malam dan Musnahkan Puluhan Knalpot Brong Tindakan tegas ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, termasuk tingkat kebisingan. Polres Singkawang berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan penertiban serupa secara berkala di berbagai titik rawan lainnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK