Polres Sintang Musnahkan Hampir 60 Kg Sabu, Satu Tersangka Masih Berstatus DPO
Faktakalbar.id, SINTANG –
Kepolisian Resor
(Polres) Sintang
melaksanakan kegiatan pemusnahan sabu di Sintang dengan total berat barang bukti yang hampir mencapai 60 kilogram pada Selasa (10/3/2026).
Pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar tersebut digelar secara resmi di Markas Polres Sintang dan disaksikan langsung oleh berbagai pemangku kepentingan di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Gagalkan Distribusi 60 Kg Narkoba Asal Badau, Kapolres Peringatkan Jangan Ada yang Sunat Barang Bukti Kasus Sabu di Sintang
Kegiatan pemusnahan hasil kejahatan narkotika tingkat besar ini turut dihadiri secara langsung oleh Bupati Sintang. Selain unsur pemerintah daerah, agenda penting ini juga disaksikan oleh jajaran tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta perwakilan awak media massa yang bertugas di wilayah Kabupaten Sintang.
Kehadiran berbagai elemen sipil dan pemerintahan ini merupakan wujud nyata sinergitas serta transparansi aparat penegak hukum dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba secara komprehensif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan kilogram narkotika golongan I jenis sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang terjadi beberapa waktu lalu. Barang bukti itu berhasil disita oleh petugas kepolisian saat melakukan operasi penangkapan di kawasan Jalan Dara Juanti, Kabupaten Sintang. Keberhasilan pengungkapan dan penyitaan di lokasi tersebut secara langsung telah menggagalkan potensi peredaran gelap narkoba yang mengancam keselamatan masyarakat luas.
Baca Juga:
Gagalkan Pengiriman Narkotika dari Badau, Polres Sintang Sita 59,85 Kilogram Sabu
Meski puluhan kilogram barang bukti telah diamankan dan dimusnahkan secara hukum, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses pengusutan kasus ini belum sepenuhnya berakhir. Aparat penegak hukum dari Satuan Reserse Narkoba masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran secara intensif terhadap pelaku lain yang diyakini tergabung dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Dalam keterangannya di sela-sela kegiatan pemusnahan sabu di Sintang tersebut, Kapolres Sintang membenarkan bahwa masih ada pelaku yang berstatus buron. Pihaknya memastikan akan terus memburu individu yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut hingga tertangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan transaksi narkoba. Pemusnahan barang bukti masif ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang gerak bagi sindikat kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Sintang.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.