faktakalbar

Polres Sintang Musnahkan Setengah Kilo Sabu dan Ratusan Ekstasi Hasil Tangkapan 3 Bulan

Penulis: Redaksi Friday, 31 October 2025 📖 2 menit
Polres Sintang Musnahkan Setengah Kilo Sabu dan Ratusan Ekstasi Hasil Tangkapan 3 Bulan
Faktakalbar.id, SINTANG - Polres Sintang menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang selama periode Agustus hingga Oktober 2025. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Sintang tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo, pada Kamis (30/10/2025) Pagi. Baca Juga: Polda Kalbar Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dan Deklarasi Gerakan Anti-Narkoba Pemusnahan ini turut dihadiri oleh sejumlah unsur terkait, di antaranya Kepala Lapas Sintang, Kasatres Narkoba, Perwakilan Kejari Sintang, BNN Sintang, serta perwakilan penasihat hukum dari para tersangka. Sitaan dari 9 Tersangka dan Lapas Dalam kesempatan itu, Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo memaparkan hasil pengungkapan kasus Narkotika selama tiga bulan terakhir. Terdapat enam Laporan Polisi (LP) yang ditangani, dan dari serangkaian kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sembilan tersangka, masing-masing berinisial DE, IR, RI, KU, EM, SU, AA, RA, dan RY. Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil gabungan dari pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Sintang serta penyerahan barang temuan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Lapas Kelas II B Sintang. Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi: Narkotika jenis sabu seberat 565,25 gram Ekstasi seberat 99 Butir Ganja seberat 11,52 gram Sama seperti kegiatan sebelumnya, proses pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu, ekstasi, dan ganja ke dalam wadah berisi air yang telah dicampur dengan racun rumput. Proses ini disaksikan langsung oleh para pejabat dan tamu undangan yang hadir. Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Komitmen Berantas Narkoba Dalam keterangannya, Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo menegaskan bahwa Polres Sintang akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Pemusnahan ini bukan hanya bentuk tanggung jawab hukum, tetapi juga bukti keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Sintang,” tegas AKBP Sanny Handityo. Lebih lanjut, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. Ia meminta warga segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami mengajak seluruh masyarakat Sintang untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan bila ada indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Melindungi generasi muda dari bahaya narkoba adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya. Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menekan angka peredaran gelap narkotika serta memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menjaga Kabupaten Sintang tetap aman dan bersih dari narkoba. Baca Juga: Asap Mengepul di Kejari Pontianak, Pemusnahan Barang Bukti (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK