faktakalbar

Polresta Pontianak Musnahkan 36,17 Gram Sabu, Wujud Komitmen Berantas Narkoba

Penulis: Redaksi Friday, 25 July 2025 📖 1 menit
Polresta Pontianak Musnahkan 36,17 Gram Sabu, Wujud Komitmen Berantas Narkoba
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Pontianak kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi narkotika, Kamis (24/7/2025), pihak kepolisian memusnahkan barang bukti sabu seberat 36,17 gram. Barang haram ini merupakan hasil dari pengungkapan di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda yang melibatkan enam tersangka. Baca Juga: Dua Warga Tebas Diamankan Satresnarkoba Polres Sambas Atas Dugaan Kepemilikan Sabu Keenam tersangka tersebut kini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka memiliki peran yang bervariasi dalam jaringan peredaran narkotika, mulai dari kurir, penjual, hingga pembeli. Pengungkapan kasus ini berasal dari empat lokasi strategis di Pontianak, yaitu: SPBU di Jalan Tanjung Pura, Pontianak Selatan, dengan tersangka DY (kurir) dan OA (penjual). Jalan Tabrani Ahmad, Gang Peramas Dalam No. 8, Pontianak Barat, dengan tersangka MP (penjual). Depan Halte di Jalan Sutan Hamid II, Pontianak Timur, dengan tersangka CSK (kurir) dan SMA (kurir). Jalan Tani, di samping Masjid Al Karim, Pontianak Timur, dengan tersangka AW (penjual). Proses pemusnahan dilaksanakan secara transparan di Ruang Sat Narkoba Polresta Pontianak. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia. Untuk memastikan akuntabilitas proses hukum, acara ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, dan penasihat hukum para tersangka. Baca Juga: Satresnarkoba Polres Sintang Gagalkan Peredaran Ekstasi di Jalan Lintas AKP Batman Pandia menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian integral dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Pontianak. "Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari empat lokasi berbeda dan telah melalui proses uji laboratorium serta penyitaan secara sah sesuai prosedur hukum," jelasnya. Dukungan penuh juga datang dari pimpinan tertinggi. Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, melalui Kasat Resnarkoba, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja keras tim di lapangan serta sinergi yang terjalin antarlembaga dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. "Kami akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif guna menciptakan Pontianak yang bebas dari narkoba." ujarnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK