Polresta Pontianak Musnahkan 6,30 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika
FAKTA GRUP -
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 6,30 gram pada Kamis (06/02/2025).
Pemusnahan ini dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP B. Pandia, dan disaksikan oleh perwakilan Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalbar, BNNK Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, serta penasihat hukum tersangka, Sobitin, Hadir pula Kasikum, Kasiwas, Kasihumas, dan Kasat Tahti Polresta Pontianak.
Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus narkotika pada 18 Januari 2025 di Jembatan Batas Wilayah, Jalan Selat Panjang, Kecamatan Pontianak Utara. Tersangka dalam kasus ini adalah Nikmat Bin Maiye, seorang residivis narkoba.
Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur deterjen, kemudian dibuang ke saluran pembuangan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam keterangannya, AKP B. Pandia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polresta Pontianak dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
"Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Pontianak," ujar AKP B. Pandia.
Perwakilan dari BPOM dan Kejaksaan Negeri Pontianak turut mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polresta Pontianak dalam menangani peredaran narkotika. Mereka memastikan bahwa proses pemusnahan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Kegiatan ini diharapkan menjadi peringatan tegas bahwa Polresta Pontianak tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Selain itu, masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar.(amb)
Tag:
#narkoba
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.