faktakalbar

Polresta Pontianak Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Dua Kasus yang Berhasil Diungkap

Penulis: Redaksi Friday, 07 March 2025 📖 1 menit
Polresta Pontianak Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Dua Kasus yang Berhasil Diungkap
Pontianak — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti narkotika yang disita dari dua kasus berdasarkan laporan polisi terbaru. Barang bukti tersebut berasal dari tersangka (S) dan (SS), yang diamankan di depan Toko Obat Apotek Sehat, Jalan Pahlawan, Pontianak Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB. Dari keduanya, petugas menyita narkotika golongan 1 jenis sabu dengan total berat 3,80 gram. Selain itu, dari tersangka (SZ), yang ditangkap di Jalan Panca Bakti, Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara, sekitar pukul 00.05 WIB, polisi menyita lima klip sabu seberat 3,29 gram. Ps. Kasat Resnarkoba, AKP Batman Pandia, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Pontianak. "Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta bukti keseriusan Polresta Pontianak dalam memberantas narkotika. Kami akan terus melakukan operasi dan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba di Kota Pontianak," ujar AKP Batman Pandia kepada awak wartawan pada Kamis (6/3/2025) Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan perwakilan kejaksaan, pengacara tersangka, serta pihak terkait lainnya.(amb)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK