Polresta Pontianak Musnahkan Sabu Pengungkapan Kasus Bulan Mei
Pontianak- Dengan total 8 klip trasnparan narkoba jenis Sabu hasil pengungkapan kasus oleh Resnarkoba Polresta Pontianak, Jumat (16/6) dilakukan pemusnahan.
Pemusnahan barang bukti itu adalah hasil pengungkapan di bulan Mei 2023 saja. Dirinci oleh Kasat Resnakoba Polresta Pontianak, Kompol Joko Sutriyanto kepada media, kasus pertama diungkap 24 mei 2023 dengan tersangka M dan istrinya dengan barang bukti 3 paket sabu siap edar dengan berat 2,96 gram.
"Dihari yang kami juga mengamankan seorang pemuda berinisial H dengan barang bukti 47,03 gram. Dan kemudian, juga mengamankan seorang pria berinisial D dengan 4 klip sabu siap edar dengan berat total 2,47 gram." jelas Joko Sutriyanto di Mapolresta Pontianak.
Pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu itu turut dihadiri dan disaksikan pihak dari Kejaksaan Negeri, BPOM serta BNN Kota Pontianak. Pemusnahan dengan cara dipastikan dan disaksikan terlebih dahulu bahwa barang bukti adalah sabu, dengan cara menggunakan test kit. Baru kemudian sabu diblender dan dicampur cairan pembersih lalu dibuang ke septitank.
Diungkap juga oleh Kompol Joko Sutriyanto bahwa tersangka dari ketiga kasus tersebut merupakan jaringan pengedar di Pontianak serta kurir antar daerah.
Bahkan pasangan suami isri mengedarkan sabu dengan modus baru, yakni memasukkan paket sabu kedalam kemasan roti/cake lalu diantar ke pemesan.
(rfk)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.