Polresta Pontianak Ungkap 11 Kasus Narkoba, Tangkap 15 Pelaku
FAKTAGRUP
-Dalam periode 1–14 November 2024, Polresta Pontianak mengungkap 11 kasus narkoba dan menangkap 15 pelaku di berbagai lokasi, termasuk Pontianak Selatan, Utara, dan Timur. Empat pelaku merupakan pasangan suami istri yang membuka lapak sabu di Jalan Angket dan Kampung Beting Permai, Kelurahan Kampung Dalam Bugis, Pontianak Timur.
“Kami menyita 31 paket sabu seberat 101,86 gram dan 27 butir pil ekstasi dari belasan pelaku yang ditangkap,” ujar AKP Batman Pandia, Kasat Narkoba Polresta Pontianak, Selasa, 19 November 2024. Dua rumah kontrakan di Kampung Dalam Bugis ditemukan sebagai lokasi penjualan sabu.
Di Komplek Kampung Beting Permai, polisi menangkap Aswin Mulianto dan istrinya, Ria Astuti, dengan barang bukti 4,24 gram sabu dan 27 butir ekstasi. Sementara itu, di Gang Angket, Jalan Tritura, pasangan Yuli dan Ical ditangkap dengan barang bukti 2,39 gram sabu.
“Ke-15 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” tambah Pandia. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun.(amb)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.