Polsek Entikong Bekuk Pemuda Pembawa 9,36 Gram Sabu
Faktakalbar.id, SANGGAU –
Kepolisian Sektor (
Polsek
) Entikong,
Polres Sanggau
, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial SHT (27).
Baca Juga:
Bawa 15 Gram Sabu, Dua Pemuda Sanggau Diciduk Polres Sekadau di Peniti
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalur Lintas Malindo, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Sabtu (17/1/2026).
Tindakan tegas ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas terduga pelaku di wilayah tersebut.
Merespons laporan warga, personel Polsek Entikong segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SHT.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 9,36 gram.
Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Sanggau Ringkus Dua Pria di Tayan Hilir, Sita Sabu dan Ekstasi
Selain barang bukti narkoba, polisi juga turut menyita satu unit kendaraan dan alat komunikasi yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
(*Red)
Tag:
#Polres Sanggau
#kriminalitas kalbar
#perbatasan Indonesia Malaysia
#Polsek Entikong
#Jalur Lintas Malindo
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.