faktakalbar

Polsek Marau Tangkap Dua Pelaku Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit Air Upas

Penulis: Redaksi Saturday, 13 September 2025 📖 2 menit
Polsek Marau Tangkap Dua Pelaku Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit Air Upas
Faktakalbar.id, KETAPANG - Polsek Marau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Ketapang. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin, (8/9/2025), sekitar pukul 20.00 WIB, dua orang pelaku berinisial AW (20) dan T (40) ditangkap di area perkebunan sawit di Dusun Perendaman, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Air Upas. Pengungkapan peredaran sabu ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas narkoba di wilayah tersebut. Baca Juga: Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 17,81 Gram Sabu Kapolsek Marau, IPTU Martin Nababan, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dua orang yang dicurigai sebagai pengedar. Berdasarkan informasi tersebut, tim Polsek Marau segera melakukan penyelidikan. "Kami lakukan pengembangan di lapangan dan benar saja, petugas mendapati dua orang terduga pelaku sedang berada di sebuah area kebun sawit. Petugas langsung melakukan upaya hukum melalui penggeledahan badan yang disaksikan beberapa warga setempat," ujar IPTU Martin Nababan. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku. Dari tangan AW, polisi menyita dua klip plastik berisi sabu dengan berat total 2,17 gram, satu timbangan digital, bong atau alat hisap sabu, pipet modifikasi, korek api, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp1.000.000. Baca Juga: Satresnarkoba Polres Ketapang Ringkus Pengedar Narkoba di Delta Pawan Sementara itu, dari pelaku T, petugas menyita dua klip plastik berisi sabu seberat 1,50 gram, satu pipet modifikasi, satu bungkus klip kosong, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp1.250.000. Kedua pelaku yang terlibat dalam peredaran sabu ini beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk diproses hukum lebih lanjut. "Kedua pelaku serta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas IPTU Martin Nababan. Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkotika di masyarakat. Baca Juga: Dalam 8 Jam, Polres Ketapang Gulung Dua Jaringan Narkoba di Air Upas (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK