faktakalbar

Polsek Pontianak Kota Tangkap WS (26), DPO Residivis Kasus Bobol Atap Rumah

Penulis: Redaksi Saturday, 08 November 2025 📖 1 menit
Polsek Pontianak Kota Tangkap WS (26), DPO Residivis Kasus Bobol Atap Rumah
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota menangkap seorang pelaku pencurian berinisial WS (26). Pelaku yang merupakan warga Jalan Johan Idrus, Gang Mekar, Pontianak Selatan ini, diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian dan sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. Baca Juga: Bobol Rumah Lewat Atap, Residivis DPO Pencurian Perabotan Senilai Rp38 Juta Ditangkap Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar, mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa malam (4/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. WS diamankan saat berada di Jalan Hasanuddin, Gang Kenari, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat. AKP Denni Gumilar menjelaskan, penangkapan DPO ini berawal dari keterangan tersangka lain berinisial J, yang lebih dulu ditahan di Rutan Polsek Pontianak Kota. Dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap J, polisi mendapat informasi mengenai keberadaan WS. Tim Reskrim pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan WS tanpa perlawanan. “Setelah kami interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban bersama rekannya Joni," ujar Denni, Jumat (7/11/2025). Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 29 Oktober 2025, di sebuah rumah di Perumahan Permata Permai Blok B No.11, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak atap rumah. Setelah berhasil masuk, WS dan rekannya menggasak sejumlah barang berharga di dalamnya. Barang-barang yang diambil meliputi satu set kursi dan meja jati, meja makan, AC, kipas angin, peralatan bayi, hingga perlengkapan rumah tangga lainnya. “Akibat kejadian itu, korban yang juga mewakili pihak kantor pos mengalami kerugian sekitar Rp38,9 juta,” ucap Denni. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang-barang hasil curian tersebut telah dijual oleh pelaku kepada seseorang di Jalan Tanjung Raya II, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi. Baca Juga: Gerebek Pelaku Curanmor, Polisi Malah Temukan ART Pencuri Uang Majikan Saat ini, pelaku WS sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang telah dijual serta memburu pelaku lain yang terlibat. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK