Polsek Pontianak Utara Tangkap Pelaku KDRT
FAKTA GRUP -
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Utara berhasil mengamankan seorang pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah menerima laporan dari korban.
Penangkapan ini dipimpin oleh Panit Lidik Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara, Aiptu Ilyas, bersama tim, setelah melakukan penyelidikan secara intensif pada Kamis (06/02/2025).
Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi, mengungkapkan bahwa laporan KDRT diterima pihak kepolisian pada Rabu, 5 Februari 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim segera melakukan pendalaman kasus dan berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi dan bukti yang cukup, tim kami langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku ditangkap di Jalan 28 Oktober, Gang Nasional, Kelurahan Siantan Hulu, Pontianak Utara. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Pontianak Utara untuk merespons cepat setiap aduan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan tindak kekerasan dalam rumah tangga,” ujar AKP Suryadi.
Saat ini, pelaku bernama Prayoga telah diamankan di Mapolsek Pontianak Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Suryadi menegaskan bahwa Polsek Pontianak Utara akan terus berupaya melindungi korban kekerasan, terutama perempuan dan anak, serta memastikan pelaku mendapat sanksi hukum yang setimpal.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan di lingkungan sekitar. Kami siap memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.(amb)
Tag:
#KDRT
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.