Polsek Putussibau Selatan Bongkar dan Musnahkan Arena Judi Sabung Ayam di Desa Sayut
Faktakalbar.id, KAPUAS HULU –
Personel Polsek
Putussibau
Selatan bersama dengan perangkat desa setempat mengambil tegas dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas).
Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui kegiatan penindakan dan pembongkaran paksa lokasi yang diduga kuat dijadikan tempat judi sabung ayam.
Baca Juga:
Diduga Dibekingi Oknum Aparat, Judi Sabung Ayam di Sintang Resahkan Warga
Lokasi perjudian ini terletak di kawasan Desa Sayut, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten
Kapuas Hulu
. Operasi penertiban ini dilaksanakan pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, Kapolsek Putussibau Selatan, IPDA Amarullah Abidin, menerjunkan sedikitnya enam orang personel anggotanya.
Mereka bergerak menuju lokasi sasaran bersama dengan perangkat Desa Sayut yang turut mendukung pemberantasan praktik ilegal di wilayah mereka.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mendapati arena sabung ayam tersebut sedang dalam kondisi tidak beroperasi atau sepi dari aktivitas para pemain.
Meski demikian, hal tersebut tidak menyurutkan niat petugas untuk melakukan tindakan preventif agar lokasi tersebut tidak digunakan kembali di kemudian hari.
Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran terhadap bangunan semi permanen yang digunakan sebagai arena perjudian.
Sasaran utama pembongkaran adalah arena utama (kalangan) yang terbuat dari papan kayu serta fasilitas pendukung lainnya yang ada di lokasi.
Baca Juga:
Tindak Cepat Laporan Warga, Polisi Musnahkan Arena Sabung Ayam di Belitang Hilir
Kapolsek Putussibau Selatan, IPDA Amarullah Abidin, menjelaskan bahwa tindakan ini adalah bukti keseriusan Polri dalam merespons keluhan masyarakat dan menjaga kondusifitas wilayah.
“Penindakan yang dilakukan oleh anggota saya dan perangkat Desa Sayut ini merupakan langkah preventif kami untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Putussibau Selatan. Kami akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” kata IPDA Amarullah Abidin di sela-sela kegiatan.
Proses pemusnahan dilakukan secara menyeluruh. Petugas kepolisian bersama perangkat Desa Sayut bahu-membahu merobohkan tiang-tiang penyangga dan memotong papan kayu arena menggunakan mesin gergaji.
Material bangunan tersebut dihancurkan agar tidak dapat disusun kembali menjadi arena judi sabung ayam. Seluruh rangkaian kegiatan pembongkaran berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak manapun.
Menutup kegiatan tersebut, Kapolsek memberikan imbauan keras sekaligus persuasif kepada seluruh lapisan masyarakat.
Ia meminta warga untuk tidak terlibat, memfasilitasi, maupun mendukung segala bentuk praktik perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum dan norma sosial.
“Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui adanya kegiatan mencurigakan atau praktik perjudian, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Langkah pembongkaran ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memutus mata rantai perjudian di wilayah Desa Sayut dan sekitarnya.
Baca Juga:
Digerebek Polisi, Para Penjudi Sabung Ayam di Tumbang Titi Kocar-kacir
(*Red)
Tag:
#polres Kapuas hulu
#Judi sabung ayam
#Polsek Putussibau Selatan
#Penyakit Masyarakat
#IPDA Amarullah Abidin
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.