faktakalbar

Polsek Sekayam Berhasil Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Sanggau

Penulis: Redaksi Sunday, 07 September 2025 📖 2 menit
Polsek Sekayam Berhasil Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Sanggau
Faktakalbar.id, SANGGAU - Kepolisian Sektor ( Polsek ) Sekayam kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, Tim Tindak Polsek Sekayam berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial MH (29) di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam. Baca Juga: Polres Sanggau Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Dari penangkapan ini, polisi menyita 37 paket sabu siap edar. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, (5/9/2025), sekitar pukul 20.25 WIB, di salah satu rumah warga. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, bersama personel lainnya. Kapolsek Iptu Junaifi menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. "Kami mendapat informasi adanya dugaan transaksi narkotika. Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi," ujarnya. Saat penggeledahan, polisi menemukan MH di dalam kamar rumahnya. Di sana, ditemukan sejumlah barang bukti yang disimpan dalam dompet kecil berwarna oranye. "Di dalam dompet tersebut, tim menemukan 36 paket sabu berukuran kecil dan satu paket sabu berukuran sedang. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 37 paket dengan berat bersih sekitar 31,45 gram," jelas Kapolsek. Selain puluhan paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas kejahatan, seperti timbangan digital, plastik klip, sendok takar dari pipet plastik, gunting kecil, dan telepon genggam milik pelaku. Baca Juga: Polres Sanggau Bekuk Kurir Narkoba di Parindu, Sabu Disembunyikan dalam Tas Selempang Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3.050.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu. Pelaku Diduga Pengedar Jaringan Narkoba Kapolsek menyebut, dari hasil interogasi sementara, MH diduga berperan sebagai pengedar di wilayah perbatasan Sanggau. Kasus ini tidak berhenti di sini. Pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. "Kasus ini tidak berhenti di sini. Kami akan terus kembangkan untuk mengungkap dari mana asal barang tersebut dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah hukum Polsek Sekayam," tegas Iptu Junaifi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kapolsek Sekayam juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ia menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara aparat dan warga. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di daerah kita," tutup Iptu Junaifi. Polsek Sekayam menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan yang rawan dijadikan jalur masuk narkotika. Baca Juga: Polres Sanggau Tangkap Pengedar dengan 36 Gram Sabu di Tayan Hulu Pemberantasan peredaran sabu di Sanggau akan terus digencarkan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK