faktakalbar

Polsek Sekayam Gagalkan Peredaran Sabu, Seorang Mahasiswa Ditangkap di Penginapan

Penulis: Redaksi Friday, 24 October 2025 📖 2 menit
Polsek Sekayam Gagalkan Peredaran Sabu, Seorang Mahasiswa Ditangkap di Penginapan
Faktakalbar.id, SANGGAU – Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, seorang mahasiswa berinisial II (25) ditangkap di sebuah penginapan di Kecamatan Sekayam pada Rabu malam, (22/10/2025). Baca Juga: Lima Paket Sabu Diamankan dari Pengedar di Kapuas, Polres Sanggau Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah penginapan di Dusun Engkahan, Jalan Lintas Malindo. Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, yang memimpin langsung penyergapan bersama Kanit Reskrim Ipda Kornelis, segera menindaklanjuti informasi tersebut. “Informasi awal menyebutkan akan ada transaksi narkotika antara dua orang berinisial P dan II,” kata AKP Sutikno ketika dikonfirmasi pada Kamis, (23/10/2025). Tim kepolisian kemudian melakukan pengintaian dan menemukan II di kamar nomor 09. Saat diamankan, tersangka sedang bersama seorang perempuan berinisial T dan seorang pria berinisial F. Ketiganya kemudian dibawa petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan dua bungkus sabu di saku celana yang dikenakan II. Pencarian tidak berhenti di situ. Petugas melanjutkan pemeriksaan ke kamar nomor 06, yang juga diketahui dipesan oleh tersangka. Di dalam kamar tersebut, polisi kembali menemukan dua bungkus sabu lagi. Barang haram itu disembunyikan dengan rapi di dalam kaus kaki berwarna hitam bergaris merah-hijau dan diselipkan di sela engsel pintu kamar. Dari penangkapan ini, total barang bukti yang disita adalah empat paket sabu dengan berat bruto sekitar 8,65 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya, termasuk satu timbangan digital, sebuah sendok sedotan plastik, sejumlah kantong plastik kecil berwarna hitam, uang tunai senilai Rp6 juta, sebuah dompet ungu, sebuah tas hitam, dan sebuah ponsel iPhone 11 yang diduga digunakan untuk transaksi. Baca Juga: Polres Sanggau Tangkap Pengedar Sabu dan Sita Barang Bukti di Tayan Hilir Kapolsek menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta aktif masyarakat yang cepat tanggap. “Kami apresiasi warga yang cepat memberikan informasi. Kolaborasi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran narkoba,” ujarnya. AKP Sutikno menambahkan, penyidik masih akan mendalami kasus ini untuk memburu jaringan pemasok sabu ke wilayah perbatasan tersebut. Keberhasilan Polsek Sekayam gagalkan peredaran sabu ini diduga baru mengungkap sebagian dari jaringan yang lebih besar. “Kami menduga pelaku tidak bekerja sendiri. Ada jaringan yang lebih besar yang sedang kami kejar,” katanya. Saat ini, tersangka II telah ditahan di Mapolsek Sekayam untuk menjalani proses hukum. Sutikno menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas narkoba dan menutup ruang gerak pengedar. “Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah kami. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti,” tegas Sutikno. Upaya ini, menurutnya, sejalan dengan komitmen Polres Sanggau dalam mendukung program Polri Presisi yang menekankan penegakan hukum secara transparan, tegas, dan humanis. Upaya Polsek Sekayam gagalkan peredaran sabu ini menjadi bukti keseriusan aparat di wilayah perbatasan. Baca Juga: Berkat Laporan Warga, Aksi Peredaran Sabu di Sanggau Berhasil Digagalkan (Ariya)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK