faktakalbar

Polsek Sekayam Ringkus Dua Pelaku Penggelapan Motor

Penulis: Redaksi Friday, 01 May 2026 📖 2 menit
Polsek Sekayam Ringkus Dua Pelaku Penggelapan Motor
Faktakalbar.id, SANGGAU — Kepolisian Sektor ( Polsek) Sekayam berhasil menangkap dua pemuda berinisial YR (22) dan TR (18) yang diduga kuat sebagai pelaku penggelapan motor di Sekayam pada pekan ini. Penangkapan kedua terduga pelaku tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan resmi dari seorang warga bernama Andik Basrowi (21) terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Vario miliknya di area permukiman Dusun Balai Karangan IV Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau. Baca Juga:  Terekam CCTV Curi Motor, Residivis Curanmor di Sintang Tak Berkutik Disergap Aparat Peristiwa tindak pidana penggelapan motor di Sekayam ini bermula pada hari Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan keterangan pelapor, terduga pelaku YR yang masih bermukim di satu wilayah yang sama mendatangi korban. Saat itu, YR meminjam kendaraan milik korban dengan alasan untuk mengantarkan pacarnya. Lantaran saling mengenal, korban meminjamkan kendaraan tersebut tanpa menaruh rasa curiga. Namun, setelah ditunggu lebih dari setengah jam, pelaku tak kunjung kembali untuk mengembalikan kendaraan bermotor itu. Korban sempat berupaya mencari keberadaan pelaku secara mandiri dengan menyisir sejumlah lokasi, namun usahanya tidak membuahkan hasil. Keesokan harinya, Senin (27/4/2026), korban mendatangi rumah orang tua YR. Pihak keluarga menyatakan tidak mengetahui keberadaan anaknya dan mempersilakan korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan insiden ini ke polisi. Mendapat respons tersebut, korban akhirnya mendatangi Markas Polsek Sekayam untuk membuat laporan kepolisian pada Kamis (29/4/2026). Akibat perbuatan pelaku, korban dilaporkan mengalami kerugian materiil mencapai Rp28 juta atas hilangnya satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi KB 4111 XX beserta kelengkapan kuncinya. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekayam langsung bergerak cepat merespons aduan warga tersebut dengan menggelar serangkaian penyelidikan mendalam. Dalam waktu singkat, petugas kepolisian sukses mengamankan YR beserta rekannya TR yang diduga turut terlibat dalam kejahatan tersebut. Aparat juga berhasil menyita sepeda motor milik korban untuk dijadikan barang bukti. Baca Juga:  Lawan Petugas Saat Ditangkap, Residivis Curi Motor di Pontianak Selatan Dihadiahi Timah Panas Kapolsek Sekayam Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sutikno menegaskan komitmen jajarannya dalam memproses kasus hukum ini. “Kami telah melakukan langkah-langkah mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga pengamanan terduga pelaku. Penanganan kasus ini kami lakukan secara profesional dan transparan,” ujar AKP Sutikno. Saat ini, kedua terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di kepolisian guna mendalami peran masing-masing dalam dugaan kejahatan tersebut. Atas perbuatannya membawa kabur kendaraan milik warga, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selektif saat meminjamkan barang berharga kepada orang lain guna mencegah kerugian serupa. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK