Polsek Tayan Hilir Bekuk Pria Paruh Baya di Sanggau, Sita 9,8 Gram Sabu
Faktakalbar.id, SANGGAU –
Jajaran kepolisian dari Polsek Tayan Hilir,
Polres Sanggau
, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Dalam operasi penangkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial AY (50), warga Desa Kawat, beserta barang bukti narkotika dengan berat bruto 9,80 gram.
Baca Juga:
Kebakaran Landa Kawasan Smelter PT Borneo Alumina Prima di Ketapan
g
Pengungkapan kasus bermula dari keresahan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah kos di Desa Kawat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kepolisian langsung melakukan penyelidikan tertutup untuk memantau aktivitas di lokasi yang dicurigai.
Pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 01.10 WIB, petugas melakukan penggerebekan di kamar kos nomor C08 dan mengamankan AY.
Dalam penggeledahan awal, ditemukan satu buah tabung kaca kecil bekas pakai yang diduga kuat digunakan pelaku untuk mengonsumsi sabu.
Tidak berhenti pada temuan awal, petugas melakukan interogasi dan pengembangan kasus. Informasi lanjutan menyebutkan bahwa pelaku diduga kerap melakukan transaksi jual beli di rumah walet miliknya.
Petugas kemudian membawa pelaku ke lokasi tersebut pada pukul 01.55 WIB untuk dilakukan penggeledahan lanjutan disaksikan pihak terkait.
Hasilnya, Polsek Tayan Hilir berhasil menemukan dua paket plastik bening berklip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
Puluhan Unit Ruko Hangus, Kebakaran Pasar Simpang Empat Sambas Terjadi Dini Hari
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam botol plastik putih bertuliskan "VIGAMAX" yang diletakkan di bawah meja.
Selain sabu seberat 9,80 gram, polisi turut menyita barang bukti pendukung lainnya berupa satu unit timbangan elektronik, berbagai ukuran plastik klip bening, alat hisap sabu, pipet plastik, serta uang tunai sejumlah Rp460.000 yang diduga hasil penjualan.
Komitmen Berantas Narkoba
Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Dwi Putra Prateisya Wibisono, memberikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi krusial ini.
“Informasi dari warga sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Polsek Tayan Hilir berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” ujar Iptu Dwi Putra.
Ia menegaskan bahwa narkotika adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi muda, sehingga upaya penindakan akan terus ditingkatkan tanpa pandang bulu.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tambahnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Sanggau. Penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa saksi-saksi guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.
(Ariya)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.