faktakalbar

Polsek Tayan Hilir Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Dusun Bantok, 8,76 Gram Ditemukan

Faktakalbar.id - Personel Polsek Tayan Hilir menangkap seorang pria berinisial SY berusia 44 tahun di rumahnya terkait kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu pada Minggu, 13 September 2026. Penindakan hukum tersebut berlangsung sekitar pukul 07…

Penulis: Natash Monday, 14 September 2026 📖 1 menit
Polsek Tayan Hilir Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Dusun Bantok, 8,76 Gram Ditemukan
Petugas Polsek Tayan Hilir menunjukkan barang bukti 8,76 gram sabu beserta timbangan digital yang disita dari rumah tersangka SY. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Personel Polsek Tayan Hilir menangkap seorang pria berinisial SY berusia 44 tahun di rumahnya terkait kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu pada Minggu, 13 September 2026.

Penindakan hukum tersebut berlangsung sekitar pukul 07.20 WIB di Dusun Bantok, Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

Operasi penggerebekan dipimpin oleh Kapolsek Tayan Hilir Kusdarwanto bersama Kanit Reskrim Polsek Sekayam Evans Sitanggang serta jajaran anggota kepolisian.

Petugas menggeledah kamar tersangka dan menemukan tas ransel berwarna biru di atas tempat tidur yang menyimpan dua paket plastik bening berklip sedang berisi kristal putih.

Berdasarkan penimbangan awal, dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto mencapai 8,76 gram.

Selain paket barang haram, tim penyidik menyita satu unit timbangan digital, sendok pipa sedotan plastik hitam, satu bundel kantong klip kecil, serta satu set alat hisap bong.

Aparat turut mengamankan peralatan pendukung berupa satu kotak rokok hitam, korek api, tas ransel biru, dan satu unit telepon seluler merek Oppo milik terduga pelaku.

"Kami mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Kami juga mengingatkan bahwa peredaran narkotika merupakan kejahatan serius yang dapat merusak generasi dan lingkungan sosial," kata Kusdarwanto.

Tersangka SY beserta seluruh barang bukti langsung digiring menuju Mapolsek Tayan Hilir untuk menjalani proses identifikasi serta administrasi penyidikan.

Penangkapan di rumah pemukiman warga ini menyita perhatian penduduk setempat yang mengutuk maraknya aktivitas peredaran barang haram.

Pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi sekitar lokasi penangkapan terus dilakukan guna merampungkan berkas perkara awal.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK