faktakalbar

Gerebek Kontrakan Dini Hari, Polisi Bongkar Kasus Narkoba di Tayan Hulu

Penulis: Redaksi Monday, 23 February 2026 📖 2 menit
Gerebek Kontrakan Dini Hari, Polisi Bongkar Kasus Narkoba di Tayan Hulu
Faktakalbar.id, SANGGAU - Jajaran Polsek Tayan Hulu menangkap seorang pria berinisial REJ (33) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kontrakan Nomor D12 di Dusun Moling, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Baca Juga: Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria Paruh Baya di Sanggau Diringkus Polisi Kapolsek Tayan Hulu, Iptu Pintor Hutajulu, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus narkoba di Tayan Hulu ini bermula dari laporan masyarakat. Warga mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan permukiman tersebut. Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan observasi lapangan secara mendalam. “Setelah dilakukan pendalaman informasi dan observasi lapangan, petugas bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di rumah kontrakannya. Penindakan ini dilakukan pada dini hari untuk mengantisipasi potensi perlawanan maupun penghilangan barang bukti,” ujar Iptu Pintor Hutajulu. Usai mengamankan REJ, polisi melakukan penggeledahan badan dan rumah kontrakan pelaku dengan disaksikan langsung oleh warga setempat. Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita dua paket plastik bening berklip berisi serbuk kristal yang diduga kuat sebagai sabu dengan berat bruto 1,54 gram. Selain itu, ditemukan pula satu paket plastik bening berisi dua butir pil warna pink-hijau yang diduga ekstasi dengan berat bruto 0,97 gram. Kepolisian tidak hanya menyita barang haram tersebut. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti tambahan yang memperkuat indikasi tindak pidana peredaran gelap narkotika. Barang-barang itu meliputi satu unit timbangan elektronik warna hitam-silver, lima bundel plastik bening berklip, enam sendok sabu dari sedotan, satu set alat hisap sabu (bong), dan satu korek api gas hijau. Baca Juga: Polsek Tayan Hilir Bekuk Pria Paruh Baya di Sanggau, Sita 9,8 Gram Sabu Polisi turut menyita satu kotak bertuliskan aluminium foil, satu ponsel merek Infinix hitam, serta sebuah buku catatan kuning. Keberadaan timbangan elektronik dan puluhan plastik klip tersebut menjadi indikasi bahwa pelaku melakukan aktivitas pengemasan ulang narkotika untuk diedarkan kembali. “Kami menduga pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam distribusi. Hal ini masih kami dalami dalam proses penyidikan,” tegasnya. Guna mengusut tuntas kasus narkoba di Tayan Hulu ini, tersangka REJ beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Sanggau. Penyidik kepolisian kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan guna memperkuat konstruksi perkara sebelum dilimpahkan ke proses penuntutan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Tayan Hulu. Proses sidik akan kami tuntaskan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. Sebagai langkah pencegahan, Iptu Pintor Hutajulu mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk kecurigaan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. Baca Juga: Sembunyikan Sabu di Bawah Rak Sepatu, Pria di Meliau Sanggau Diringkus Polisi (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK