Prabowo Bentuk Tim Koordinasi MBG, Ini Tugas dan Fungsinya
Faktakalbar.id, NASIONAL –
Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pembentukan tim ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 24 Oktober 2025.
Berdasarkan Keppres tersebut, tim ini dibentuk untuk memastikan program MBG berjalan efektif, terkoordinasi, dan tepat sasaran.
Mengutip Pasal 3 Keppres tersebut, Kamis (30/10/2025), tugas utama tim adalah mendukung penyelenggaraan program melalui
sinkronisasi
, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian.
Adapun fungsi tim ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 4, mencakup penyusunan kebijakan penyelenggaraan program MBG serta melakukan sinkronisasi dan koordinasi di tingkat pusat maupun daerah.
Baca Juga:
Standar Fasilitas Dapur MBG Sanggau Disorot Pasca Temuan Lalat, Ini Penjelasan Kepala Regional MBG Kalbar
Selain itu, tim ini juga berfungsi melakukan monitoring dan
evaluasi
, menyelesaikan kendala dan hambatan di lapangan, serta merekomendasikan kebijakan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mendukung efektivitas program.
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, akan dibentuk sebuah sekretariat tim koordinasi yang bertanggung jawab memberikan dukungan teknis dan administrasi.
Baca Juga:
Sidak Dapur MBG Sanggau: Satgas Temukan Limbah Dibuang ke Sungai & Ruangan Pengap
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.