Pria 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Depan Rumah Warga Sekadau
Faktakalbar.id - Polsek Sekadau Hilir bersama Unit Inafis Satreskrim Polres Sekadau menggelar olah tempat kejadian perkara menyusul penemuan mayat seorang pria di Dusun Senuruk, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, pada Ka…
Faktakalbar.id - Polsek Sekadau Hilir bersama Unit Inafis Satreskrim Polres Sekadau menggelar olah tempat kejadian perkara menyusul penemuan mayat seorang pria di Dusun Senuruk, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, pada Kamis (30/7/2026).
Korban teridentifikasi bernama Abdul Awal (54), seorang warga asal Desa Mungguk yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di depan rumah salah seorang warga setempat.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh pemilik rumah sekitar pukul 04.30 WIB saat hendak mengeluarkan sepeda motor.
Saksi yang terkejut melihat tubuh korban tergeletak tanpa bergerak langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepala dusun dan Bhabinkamtibmas.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan area kejadian dengan memasang garis polisi serta mengumpulkan petunjuk awal.
Plt Kasi Humas Polres Sekadau Iwan Kurniawan membenarkan penanganan tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh jajaran personel di lapangan.
"Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Selain itu, ditemukan obat di saku depan celana korban yang turut didokumentasikan sebagai bagian dari proses pemeriksaan," kata Iwan.
Proses penyelidikan lanjutan terus dilakukan petugas guna melengkapi laporan kejadian terkait penemuan mayat di Sekadau Hilir tersebut.
Jenazah korban selanjutnya dievakuasi petugas menuju RSUD Sekadau untuk menjalani pemeriksaan medis secara menyeluruh.
Kepolisian masih terus menghimpun kesaksian dari berbagai pihak di sekitar lokasi guna mengonfirmasi rentetan peristiwa sebelum kematian korban.
Penanganan kasus penemuan mayat di Sekadau Hilir ini terus berjalan secara ketat guna memastikan seluruh prosedur penegakan hukum terpenuhi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.