Pria di Bengkayang Tega Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali, Terancam 15 Tahun Penjara
Faktakalbar.id, BENGKAYANG
- Seorang pria berinisial OB (38) di
Kecamatan Lembah Bawang
, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, diringkus pihak kepolisian atas dugaan tindakan bejat menyetubuhi anak kandungnya sendiri, YM (17).
Perbuatan keji ini diketahui telah berlangsung berulang kali sejak tahun 2024, dengan frekuensi mencapai dua kali dalam seminggu.
Kejadian terakhir terjadi pada Senin dini hari, 24 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, YM sedang tertidur di kamar bersama adik kandungnya.
Pelaku, yang merupakan ayah kandung korban, masuk ke kamar secara diam-diam. Sementara itu, ibu korban sedang tidur di kamar lain.
Korban yang terbangun dari tidurnya hanya bisa diam, bukan karena rela, melainkan karena ketakutan dan trauma akibat perlakuan serupa yang telah berulang kali dialaminya.
“Korban mengalami tekanan psikologis berat. Dia tidak berani melawan karena trauma dan rasa takut yang mendalam,”
ungkap sumber kepolisian yang menangani kasus ini.
Aksi bejat OB akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri melapor. Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal perlindungan anak serta tindak pidana kekerasan seksual.
Berdasarkan hukum yang berlaku, OB terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain, sembari memberikan pendampingan psikologis kepada korban agar dapat pulih dari trauma yang dialami.
(dr/Jn)
Baca Juga:
Jembatan Gantung di Desa Lomba Karya Bengkayang Sudah Sebulan Rusak, Belum Ada Tindakan Perbaikan
Tag:
#kalbar
#kriminal
#polres bengkayang
#Asusila
#Berita Bengkayang
#FaktaKalbar.id
#Berita Kalbar
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.