Pria di Jawai Sambas Masuk Bui Usai Hendak Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur
Faktakalbar.id, SAMBAS -
Seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial R diamankan oleh aparat kepolisian setelah diduga melakukan percobaan tindakan asusila terhadap seorang gadis remaja berinisial SN (14) di wilayah Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.
Kasi Humas
Polres Sambas
, AKP Sadoko Kasih, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, 6 Mei 2025, sekitar pukul 23.23 WIB.
“Korban terbangun karena mendengar suara gelas pecah. Saat memeriksa sumber suara, ia mendapati pelaku sudah berada di dalam kamar dengan kondisi celana terbuka. Pelaku sempat meminta korban untuk tidak berteriak sebelum akhirnya kabur lewat jendela,” terang AKP Sadoko, Kamis (8/5/2025).
Baca Juga:
Viral di Sosmed OTK Onani di Pasar Sambas
Setelah kejadian, korban segera melapor kepada ayahnya. Menyadari seriusnya insiden tersebut, sang ayah bersama warga segera mencari pelaku.
Setelah dilakukan pertemuan dengan pihak keluarga dan aparat desa, pelaku akhirnya diserahkan oleh orang tuanya sendiri ke Polsek Jawai.
“R dalam kondisi sehat, tidak melakukan perlawanan, dan mengakui semua perbuatannya di hadapan keluarga. Ia kini sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Polisi menjerat R dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 53 KUHP mengenai upaya percobaan tindak pidana.
Barang bukti yang telah diamankan antara lain pakaian korban, gelas plastik, senter, dan pakaian milik pelaku.
(DNS)
Baca Juga:
Viral di Sosmed, Warga Temukan Buhul di Warung Gorengan di Sijang Sambas
Tag:
#Polres Sambas
#Berita Sambas
#Kabupaten Sambas
#FaktaKabar.id
#tindakan asusila
#kecamatan jawai
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.