Pria di Kapuas Hulu Tega Bunuh Ibu Kandung karena Kesal Tak Dibeli Motor dan Segera Dinikahkan
FAKTA GRUP -
Seorang pria berinisial AMN (23) asal Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ibu kandungnya. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (14/12/2024).
“Setelah membunuh korban, tersangka menyembunyikan jenazah ibunya ke rumah kosong di belakang rumah mereka,” jelas Rinto pada Jumat (3/1/2025).
Keesokan harinya, AMN berpura-pura menemukan jenazah korban dan melaporkannya kepada keluarga serta pemerintah desa. Namun, aksi tersebut menimbulkan kecurigaan keluarga. Mereka kemudian melaporkan AMN ke Polres Kapuas Hulu.
“Hasil penyelidikan cepat yang kami lakukan, akhirnya fakta-fakta sebenarnya dalam perkara tersebut terungkap,” ungkap Rinto.
Motif pembunuhan diduga karena AMN kesal tidak dibelikan sepeda motor dan tidak segera dinikahkan oleh ibunya.
“Teguran keras dari korban akhirnya memicu emosi pelaku, lalu mengambil kapak dari dapur dan menyerang korban dari belakang,” terang Rinto.
Akibat serangan tersebut, korban meninggal di tempat kejadian. Polisi mengamankan barang bukti berupa kapak dan kain kerudung korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku menyesal, namun proses hukum tetap berjalan,” tegas Rinto.
Atas perbuatannya, AMN dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.(amb)
Tag:
#Anak bunuh ibu
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.