Pria di Sanggau Jual Mobil Kredit, Pembeli Kaget Saat Didatangi Debt Collector
Faktakalbar.id, KUBU RAYA -
Seorang pria berinisial MK asal Kabupaten Sanggau, diamankan polisi karena nekat menjual mobil yang masih dalam status kredit kepada warga Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Kejadian ini terungkap setelah mobil yang dibeli korban seharga Rp 62 juta tersebut ternyata belum lunas cicilannya.
Baca Juga:
Residivis Curanmor Diamankan Usai Rampas Kunci Motor Warga di Sekadau
Korban baru membayar Rp 52 juta dan dijanjikan akan menerima BPKB setelah pelunasan.
Namun, permasalahan muncul ketika mobil tersebut ditagih oleh pihak leasing.
“Pelaku menjual mobil tersebut sejak Mei 2024 lalu. Setelah itu mobil tersebut korban gunakan sehari-hari. November kemarin korban didatangi oleh debt collector yang meminta mobil tersebut karena menunggak selama 8 bulan,” jelas Kasubsi Penmas
Polres Kubu Raya
, Aiptu Ade, pada Minggu pagi (13/07/2025).
Korban, yang merasa dirugikan, bersama pihak leasing memeriksa dokumen kendaraan.
Hasilnya, benar bahwa mobil itu sudah menunggak selama delapan bulan.
Baca Juga:
Pelaku Curanmor Disergap di Simpang Legend Tanjung Raya Usai Curi Motor di Kubu Raya
Korban pun mencoba menghubungi MK untuk meminta pertanggungjawaban.
“MK berjanji akan mengembalikan uang tersebut. Namun, MK tidak ada kabar dan korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian hingga akhirnya MK ditemukan di kediamannya saat sedang tertidur pulas,” lanjut Aiptu Ade.
Saat ini, MK telah ditahan di Mapolres Kubu Raya dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan pihak leasing dan pembeli mobil.
Baca Juga:
Polres Kubu Raya Tangkap Pelaku Curanmor di Hari Bhayangkara
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.