Simpan Paket Sabu dan Ganja Kering, Pria Paruh Baya di Delta Pawan Tak Berkutik Diciduk Polisi
Faktakalbar.id, KETAPANG –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang kembali memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria paruh baya berinisial D (55) berhasil diringkus petugas di kediamannya, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Kamis (20/11/2025).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang
resah
karena rumah tersangka kerap dicurigai sebagai lokasi transaksi barang haram.
Saat dilakukan penggerebekan yang disaksikan oleh perangkat warga setempat, D tak dapat mengelak.
Baca Juga:
Sisir Kafe dan Tempat Nongkrong, Polres Ketapang Gelar Razia Knalpot Brong
Polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dua jenis sekaligus, yakni sabu dan ganja.
Barang Bukti Lengkap
Dalam
penggeledahan
tersebut, petugas mengamankan tiga kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,89 gram.
Selain itu, ditemukan pula tiga kantong plastik berisi tembakau yang diduga ganja kering dengan berat bruto mencapai 46,37 gram.
Indikasi bahwa D berperan sebagai pengedar semakin kuat dengan ditemukannya satu unit timbangan digital dan dua buah pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok takar sabu.
Petugas juga menyita dua alat hisap (bong) dan satu buah korek api.
Polisi: Tidak Ada Ruang Bagi Pengedar
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Dewa Made Surita, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti keseriusan kepolisian dalam merespons laporan warga.
"Dari kasus ini, setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba pasti langsung kami tindak lanjuti untuk dilakukan penegakan hukum. Kami pastikan tidak ada ruang di Kabupaten Ketapang ini bagi pengedar narkoba," tegas IPTU Dewa Made Surita, Senin (24/11/2025).
Kini, tersangka D beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pria paruh baya tersebut terancam jeratan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Baca Juga:
(*Mira)
Tag:
#Polres ketapang
#Berita Ketapang
#Narkoba Ketapang
#kriminal Kalbar
#Delta Pawan
#Sabu dan Ganja
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.