faktakalbar

Pria Putussibau Disergap Saat Ambil Paket Kiriman Narkoba via Jasa Travel

Penulis: Redaksi Sunday, 17 March 2024 📖 1 menit
Pria Putussibau Disergap Saat Ambil Paket Kiriman Narkoba via Jasa Travel
PUTUSSIBAU- Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, menangkap seseorang yang diduga keras sebagai pelaku Tindak Pidana Narkotika di Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu (9/3). Kasat Resnarkoba Polres Kapuas IPTU Jamali. S.A.P menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi  masyarakat yang diterima oleh Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu tentang diduga adanya pengiriman paket Narkoba dari Pontianak tujuan Putussibau menggunakan jasa travel. Dari informasi yang diperoleh, kemudian anggota Sat Reskrim melaporkan kepada Kasat Reskrim. Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan ternyata benar informasi tersebut sehingga pada pukul 17.30 Wib, Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang berinisial HT yang diduga keras pelaku Tindak Pidana Narkotika, Pelaku diamankan ketika sedang membawa sebuah paket yang diambil oleh pelaku dari salah Travel di wilayah Kota Putussibau. Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas dengan disaksikan warga, dari tangan HT diamankan sebuah paket kotak kardus dibungkus plastik, didalamnya terdapat 1 buah timbangan Digital Merk Harnic, 1 bungkus kantong yang berisi plastik klip kosong, 1 buah kotak Sepatu Merk Duff, dan didalam Kotak sepatu tersebut terdapat 42 plastik klip kecil yang berisi butiran kristal bening, dari pengakuan HT butiran kristal tersebut adalah Shabu. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku dan menemukan alat penghisap Sabu (Bong) diduga adalah milik pelaku. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatan HT tersebut diterapkan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1),  Undang-undang Republik Indonesia Nomor  35 tahun 2009 Tentang Narkotika . Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu,"  tutur IPTU Jamali.(rfk/*r)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK