Program Pemutihan Pajak Kalbar Sampai Juli 2025, Bayar Tunggakan Rp24 Juta Jadi Rp4 Juta
Faktakalbar.id, KALBAR
– Beberapa daerah di Indonesia memiliki program pemutihan pajak, satu di antaranya di Kalimantan Barat (Kalbar).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalbar berlangsung dari April hingga Juli 2025.
Tujuan program pemutihan ini adalah untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.
Baca juga:
Krisantus Kurniawan Pastikan Melawi Jadi Samsat Mandiri, Tak Perlu ke Sintang Lagi
Program ini memberikan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, namun pokok pajak tetap harus dibayarkan.
Cara Mengikuti Program Pemutihan
Persiapkan Dokumen:
STNK asli dan fotokopi.
BPKB asli dan fotokopi.
KTP pemilik kendaraan yang masih berlaku.
Kunjungi Samsat Terdekat:
Datangi kantor Samsat di wilayah Kalbar, termasuk Pontianak.
Lakukan pembayaran pokok pajak kendaraan yang tertunggak.
Pembayaran Online:
Beberapa layanan Samsat mungkin menyediakan opsi pembayaran daring.
Periksa situs resmi atau aplikasi terkait untuk informasi lebih lanjut. Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dapat diunduh melalui
samsatdigital.id
.
Pastikan untuk memanfaatkan program ini sebelum periode berakhir pada Juli 2025.
Setelah periode tersebut, denda keterlambatan pembayaran pajak akan kembali diberlakukan. (*/red)
Tag:
#kalbar
#Kalimantan Barat
#FaktaKalbar.id
#Berita Kalbar
#Samsat Kalbar
#Program Pemutihan Pajak
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.