faktakalbar

Proses Hukum Pembakar Lahan di Kubu Raya Mulai Dilakukan

Penulis: Redaksi Friday, 30 January 2026 📖 1 menit
Proses Hukum Pembakar Lahan di Kubu Raya Mulai Dilakukan
Faktakalbar.id, KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya , Sujiwo , menyampaikan informasi terkait penanganan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di beberapa titik di wilayahnya. Ia memastikan proses penyelidikan berjalan terhadap kasus-kasus tersebut. Sujiwo mengatakan hal ini usai menghadiri Musrenbang di Aula Serbaguna Kecamatan Sungai Kakap, Rabu (28/1/2026). "Kita pastikan ada penyelidikan, supaya ada efek jera," kata Sujiwo. Baca Juga:  Tim Gabungan Berhasil Padamkan Api, Titik Api di 9 Kecamatan Kubu Raya Dinyatakan Nihil Sujiwo menyebutkan dampak karhutla merusak kesehatan, mengganggu pendidikan, serta mempengaruhi perekonomian dan investasi. Ia juga menceritakan pengalamannya mendapat perawatan medis akibat terpapar asap. "Kasihan masyarakat. Dampak dari karhutla itu kan luar biasa, saya kemarin hanya berapa jam (terkena) langsung terpapar paru-paru kita," ungkapnya. Dalam kesempatan tersebut, Sujiwo meminta masyarakat menahan diri untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Terkait langkah penegakan hukum, Sujiwo menyatakan bahwa Kapolres Kubu Raya telah memproses dua area lahan yang terbakar. "Pak Kapolres sudah mempolisikan dua area. Dan insyaallah nanti kalau masih ada yang bandel bakar-bakar lagi, kita akan polisikan," kata Sujiwo. Ia menambahkan bahwa status penanganan akan meningkat jika bukti terpenuhi. "Kita pastikan akan dilakukan penyelidikan. Ketika dua alat bukti terpenuhi, pasti akan ditingkatkan menjadi penyidikan. Ketika sudah penyidikan, pasti akan ada tersangkanya. Supaya ada efek jera," lanjutnya. Kapolres Kubu Raya, Kadek Ary Mahardika, mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar lahan dan hutan karena merugikan banyak pihak. "Karena ini sangat merugikan dan kami pastikan apapun yang ada di lapangan terutama terkait dengan ini, akan langsung dilaksanakan, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan," ucapnya. Baca Juga:  Diduga Korsleting Listrik, Rumah di Komplek Bhayangkara Permai Kubu Raya Ludes Terbakar Kadek Ary Mahardika menambahkan bahwa pihak kepolisian telah menyegel dua lahan di kawasan Sungai Raya Dalam dan Sungai Kakap. "Tim dari laboratorium forensik juga akan turun untuk olah tempat kejadian perkara (TKP)," sebutnya. (*Sr)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK