Proyek Pemasangan Lampu Jalan di Ketapang Diduga Fiktif, Kejaksaan Lakukan Pemeriksaan
Faktakalbar.id, KETAPANG –
Proyek pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Dusun Bunga Tanjung, Desa Kalimas,
Kecamatan Delta Pawan
, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ketapang 2024 senilai Rp198.342.000 diduga fiktif.
Baca Juga:
Jalur Vital Penghubung Kecamatan di Ketapang Segera Diperbaiki Pemprov Kalbar
Informasi yang beredar menyebutkan proyek tersebut kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Ketapang. Kepala
Dinas Perhubungan Ketapang
juga dikabarkan turut dimintai keterangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay, membenarkan pihaknya tengah menangani perkara ini.
“
Ya, sedang diselidiki dan dalam proses
,” ujarnya, Rabu (13/08/2025).
Kepala Dinas Perhubungan Ketapang, Akia, juga membenarkan telah dimintai keterangan terkait kasus ini.
“
Benar terkait kasus tersebut (LPJU) saya sudah dipanggil oleh pihak kejaksaan untuk memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen,
” katanya.
Akia menegaskan proyek itu bukan kewenangannya, melainkan tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) masing-masing.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Ketapang, 9 Paket Diamankan Bersama Senpi Rakitan
Ia mengaku tidak mengetahui jadwal proyek tersebut secara detail karena biasanya rutin dilaporkan oleh KPA.
KPA proyek LPJU, Mulyono, belum memberikan penjelasan rinci. Ia mengaku baru mengetahui jadwal rapat di Bappeda dan belum bisa memastikan waktu bertemu.
“
Maaf belum ada waktu bertemu. Kalau bisa besok (Kamis)
,” ujarnya.
(fd)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.