PTDH Bripka Nuryadin, Polres Sintang Tegaskan Penegakan Disiplin
Faktakalbar.id, SINTANG -
Polres Sintang
resmi memberhentikan Bripka Nuryadin dari dinas kepolisian lewat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin, (14/7/2025).
Bripka Nuryadin diberhentikan setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Upacara PTDH berlangsung di halaman Mapolres Sintang.
Baca Juga:
Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polres Ketapang Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Karena Bripka Nuryadin tidak hadir secara fisik, fotonya dihadirkan sebagai simbol kehadiran, sesuai prosedur pelaksanaan PTDH di institusi Polri.
Kapolres Sintang, AKBP I Nyoman Budi Artawan, menjelaskan bahwa keputusan pemecatan ini bukan diambil secara sepihak.
Proses investigasi dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Sintang dan telah melalui sejumlah tahapan sesuai aturan hukum dan kode etik kepolisian.
“Pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan langkah tegas sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Semua mekanisme telah ditempuh, dari pemeriksaan, sidang etik, hingga keputusan final,” tegas Kapolres.
AKBP Nyoman Budi juga menambahkan bahwa PTDH terhadap Bripka Nuryadin tidak hanya sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang terjadi, namun juga sebagai langkah penting untuk menjaga citra Polri di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Lakukan Desersi, Polres Sambas Pecat Aipda BS Dengan Tidak Hormat
“Keputusan ini bukan hanya soal sanksi, tetapi bagaimana kita menjaga kehormatan dan marwah institusi Polri,” lanjutnya.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.