faktakalbar

Punya Pacar Dibawah Umur, Nekat Disetubuhi. Jadilah Nginap di Jeruji Besi

Penulis: Redaksi Thursday, 25 April 2024 📖 2 menit
Punya Pacar Dibawah Umur, Nekat Disetubuhi. Jadilah Nginap di Jeruji Besi
KUBU RAYA - Tak mampu menahan birahi yang sudah di ubun-ubun membuat pria muda,JK (21) hilang akal.Pacarnya yang berusia 16 tahun disetubuhi. Kenalah JK dengan jerat Undang-Undang Perlindungan Anak. JK  warga Kabupaten Kubu Raya ini diamankan Polres Kubu Raya.Dari hasil pemeriksaan,JK mengakui kalau  ia sudah menyetubuhi pacarnya tersebut hingga tiga kali. Perbuatan itu dilakukan  didalam kamar kediamannya, Kamis (4/4). Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban yang masih berusia 16 tahun ini menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya. Atas perbuatanya Polres Kubu Raya menetapkan JK selaku Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur. Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menerangkan, peristiwa itu diketahui terjadi di dalam kamar kediaman tersangka pada Kamis (4/4) Pukul 22.00 Wib dan Sabtu (6/4) Pukul 01.00 Wib saat korban menginap di rumah tersangka. " Hubungan keduanya ini berpacaran, peristiwa ini bermula saat korban yang masih duduk di bangku sekolah pulang dan di jemput oleh tersangka, kemudian sesampainya di rumah tersangka yang saat itu dalam keadaan kosong, korban dibujuk dan dirayu tersangka untuk melayani nafsu seksualnya, karena merasa takut dan tak berdaya korban pun tak kuasa memberikan perlawanan,"terang Ade, Kamis (25/4) petang. Ade menambahkan, setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap dirumahnya. Karena merasa takut korban pun menginap dirumah tersangka. "Karena merasa takut, korban mengikuti permintaan tersangka untuk menginap dirumahnya dan tersangka kembali melakukan asusila terhadap korban,"ungkapnya. Ade menjelaskan, dari hasil pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya, perbuatan asusila tersangka terhadap korban sebanyak tiga kali, kemudian korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. "Tersangka melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak tiga kali dengan cara bujuk rayu, kemudian pada hari Sabtu pagi korban pulang kerumah dan menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya, selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindak lanjuti,"ujarnya. Atas tindakan tersebut, tersangka terjerat perkara tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan atau pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(rfk/*r)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK