Rakor KPK: Nilai MCSP Kayong Utara Masih Rendah di Angka 47,4
Faktakalbar.id, KAYONG UTARA
- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten
Kayong Utara
,
Erwin Sudrajat
, memaparkan progres Indeks Pencegahan Korupsi (MCSP) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Pemantauan bersama
KPK RI
.
Terungkap, nilai MCSP terverifikasi Kayong Utara saat ini masih berada di angka 47,4, Sabtu (8/11/25).
Rakor tersebut diikuti Sekda secara virtual bersama Ketua Tim Satgas 3.3 Direktorat Korsup Wilayah III KPK RI dari Ruang Rapat Bupati, Sukadana, Kamis (6/11/25).
Baca Juga:
Dinas SP3APMD Kayong Utara dan KREASI Muhammadiyah Hadiri Rapat Harmonisasi Rancangan Perda Kabupaten Layak Anak
Turut mendampingi Sekda Erwin, Inspektorat serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.
Dalam pemaparannya, Sekda Erwin Sudrajat menyampaikan kondisi capaian pemenuhan dokumen MCSP Kabupaten Kayong Utara hingga 6 November 2025.
“Progres pemenuhan dokumen tiap area masih cukup rendah. Dari total 683 dokumen, pemerintah kabupaten Kayong Utara telah mengunggah sebanyak 300 dokumen, dengan rincian 223 dokumen diterima, 45 dokumen ditolak, dan 32 dokumen masih menunggu verifikasi,”
ujar Erwin.
Sekda juga memaparkan sejumlah kendala yang dihadapi di setiap area intervensi MCSP.
Kendala tersebut mulai dari proses kompilasi dokumen di area Perencanaan dan Anggaran, penyusunan produk hukum di area PBJ, kendala SDM dan anggaran di area Pelayanan Publik, hingga tantangan optimalisasi pajak daerah dan peningkatan kompetensi SDM di area APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).
Di sisi lain, Erwin menegaskan komitmen Pemkab Kayong Utara untuk terus bergerak dalam pengumpulan dan peningkatan kualitas dokumen.
Beberapa upaya percepatan yang telah dilakukan di antaranya adalah memperkuat koordinasi secara reguler dengan setiap OPD, melakukan pendekatan jemput bola untuk inventarisasi dan perencanaan, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah lainnya.
(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.