Razia di Sanggau Periksa Pajak dan Kelayakan Kendaraan, 24 Pelanggaran Ditindak
Faktakalbar.id - Pemeriksaan pajak kendaraan dan kelayakan teknis menjadi bagian dari razia gabungan yang digelar sejumlah instansi di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (6/10/2026).
Faktakalbar.id - Pemeriksaan pajak kendaraan dan kelayakan teknis menjadi bagian dari razia gabungan yang digelar sejumlah instansi di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut melibatkan Sat Lantas Polres Sanggau, UPTPPD Wilayah Sanggau, Bapenda Kabupaten Sanggau, Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau, dan Jasa Raharja.
Petugas tidak hanya memeriksa pelanggaran lalu lintas, tetapi juga mengecek kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta kelengkapan administrasi kendaraan.
Pemeriksaan teknis atau ramp check turut dilakukan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi persyaratan keselamatan dan laik jalan.
Dari kegiatan tersebut, petugas mencatat 10 tilang manual dan 14 penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Penindakan dilakukan berdasarkan jenis pelanggaran yang ditemukan selama pemeriksaan kendaraan di lapangan.
KBO Sat Lantas Polres Sanggau Sukadi mengatakan kepatuhan pengendara tidak hanya berkaitan dengan aturan lalu lintas.
“Melalui kegiatan gabungan ini, kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan di jalan raya harus menjadi prioritas. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, kelengkapan dokumen kendaraan, serta pembayaran pajak tepat waktu merupakan bentuk tanggung jawab setiap pemilik kendaraan,” ujarnya.
Pemeriksaan pajak kendaraan dilakukan bersama unsur yang memiliki kewenangan dalam administrasi dan pendapatan kendaraan bermotor.
Kewajiban pajak kendaraan juga berkaitan dengan penerimaan daerah yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kalimantan Barat.
Sementara itu, pemeriksaan teknis kendaraan dilakukan untuk melihat pemenuhan persyaratan kendaraan yang digunakan di jalan.
Aspek tersebut menjadi perhatian karena kondisi kendaraan dapat berkaitan dengan keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
Kegiatan gabungan tersebut juga mempertemukan fungsi penegakan hukum lalu lintas dengan pemeriksaan administrasi dan teknis kendaraan.
Sukadi mengatakan upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas membutuhkan keterlibatan aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan masyarakat.
Menurut dia, pengendara memiliki peran dalam menjaga keselamatan dengan mematuhi aturan dan memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi ketentuan.
Razia tersebut menjadi salah satu bentuk pemeriksaan terpadu terhadap pengguna kendaraan di wilayah hukum Polres Sanggau.
Selain menghasilkan 24 penindakan, petugas juga memberikan edukasi mengenai tertib lalu lintas dan kewajiban administrasi kendaraan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.