faktakalbar

Razia di Simpang Kapur: Puluhan Pengendara Kena Teguran Tertulis, Cek 10 Incaran Polisi

Penulis: Redaksi Tuesday, 25 November 2025 📖 2 menit
Razia di Simpang Kapur: Puluhan Pengendara Kena Teguran Tertulis, Cek 10 Incaran Polisi
Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Pengendara yang melintas di kawasan padat Simpang Kapur, Kabupaten Kubu Raya, menjadi sasaran penertiban lalu lintas pada Senin (24/11/2025) siang. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kubu Raya bersama Dinas Perhubungan setempat menggelar operasi gabungan di lokasi tersebut mulai pukul 11.00 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Zebra Kapuas 2025. Dalam giat tersebut, petugas memberhentikan sejumlah pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran kasat mata. Baca Juga:  Awas Kena Tilang! Polres Kayong Utara Gelar Operasi Zebra Kapuas 2025, Cek Sasarannya Alih-alih langsung memberikan surat tilang denda, petugas kali ini banyak mengeluarkan sanksi berupa teguran tertulis. Langkah ini diambil sebagai upaya penertiban bertahap kepada pengguna jalan yang masih abai terhadap aturan keselamatan dasar. Simpang Kapur Jadi Titik Rawan Kasi Humas Polres Kubu Raya, Pasaribu, menjelaskan alasan pemilihan lokasi penertiban. Menurutnya, Simpang Kapur merupakan salah satu titik dengan volume kendaraan yang sangat tinggi di Kubu Raya, sehingga potensi pelanggaran dan risiko kecelakaan di area ini cukup besar. "Arus kendaraan di Simpang Kapur cukup padat. Kegiatan preventif seperti pengaturan dan teguran ini penting untuk menjaga kelancaran," ujarnya. Dalam operasi yang dipimpin oleh Wayan Mahardika tersebut, petugas juga membagikan brosur berisi daftar pelanggaran yang menjadi fokus utama penindakan. Hal ini dilakukan agar pengendara mengetahui jenis kesalahan apa saja yang bisa berujung pada sanksi hukum. 10 Pelanggaran Prioritas Masyarakat diimbau untuk lebih teliti sebelum berkendara. Dalam Operasi Zebra Kapuas 2025 ini, polisi menetapkan 10 sasaran prioritas pelanggaran yang akan ditindak tegas jika ditemukan di jalan raya, antara lain: Tidak menggunakan helm SNI. Melawan arus lalu lintas. Pengendara di bawah umur. Berboncengan lebih dari satu orang. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Menggunakan ponsel saat berkendara. Tidak menggunakan sabuk pengaman (untuk roda empat). Melebihi batas kecepatan. Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Knalpot tidak sesuai standar (brong). Operasi ini dipastikan akan terus berlanjut di berbagai titik rawan lainnya di wilayah Kubu Raya. Pengendara diminta untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama, bukan sekadar takut ada petugas. Baca Juga:  Gelar Operasi Zebra di Simpang 4 Kedinasan, Polres Kayong Utara Perketat Pemeriksaan Kendaraan (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK