faktakalbar

Razia Knalpot Brong dan Balap Liar Dini Hari di Singkawang, Polisi Sita 6 Motor

Faktakalbar.id - Personel gabungan Polres Singkawang menyita enam unit sepeda motor yang diduga terlibat balap liar dan memakai knalpot brong dalam razia cipta kondisi di wilayah Kota Singkawang, Minggu (6/9/2026) dini hari.

Penulis: Wati Sunday, 06 September 2026 📖 1 menit
Razia Knalpot Brong dan Balap Liar Dini Hari di Singkawang, Polisi Sita 6 Motor
Petugas kepolisian menilang dan menyita sepeda motor berknalpot brong saat razia cipta kondisi di jalan utama Kota Singkawang, Minggu (6/9/2026) dini hari. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Personel gabungan Polres Singkawang menyita enam unit sepeda motor yang diduga terlibat balap liar dan memakai knalpot brong dalam razia cipta kondisi di wilayah Kota Singkawang, Minggu (6/9/2026) dini hari.

Penindakan lalu lintas yang menyasar aksi balap liar ini berlangsung mulai pukul 00.00 hingga 04.00 WIB di sejumlah ruas jalan rawan.

Petugas gabungan menyisir titik-titik yang kerap dijadikan lokasi berkumpulnya pemuda dan ajang balapan liar pada akhir pekan.

Selain mengandangkan unit kendaraan, polisi mengeluarkan enam lembar surat tilang terhadap para pelanggar aturan lalu lintas tersebut.

Operasi lapangan ini dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Singkawang Raden Bagus Aryo bersama jajaran tim Patroli Presisi dan personel polsek setempat.

Kehadiran puluhan aparat di jalan raya membuat para pelaku balap liar kocar-kacir membubarkan diri.

Penggunaan knalpot brong dinilai warga sangat mengganggu waktu istirahat malam dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Raden Bagus Aryo mengonfirmasi bahwa razia dini hari tersebut dilakukan untuk merespons keresahan masyarakat pengguna jalan.

“Bahwa kegiatan cipta kondisi tersebut bukan semata-mata untuk melakukan penindakan, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman. Polres Singkawang mengimbau para pengendara, khususnya generasi muda, untuk tertib berlalu lintas, tidak melakukan balap liar, serta menggunakan kendaraan sesuai standar sehingga keselamatan dan kenyamanan bersama dapat terus terjaga,” ujar Raden Bagus Aryo, Minggu (6/9/2026).

Penyisiran jalan raya oleh tim patroli terus ditingkatkan guna mencegah penumpukan massa di jalan utama pada jam rawan.

Seluruh kendaraan yang disita dibawa menuju markas kepolisian untuk diproses sesuai regulasi tilang yang berlaku.

Pemilik motor diwajibkan mengembalikan kondisi fisik kendaraan sesuai standar pabrikan sebelum dapat mengurus pengambilan unit.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK