Razia Malam di Sekayam, Polisi Jaring 57 Motor Berknalpot Brong
Polsek Sekayam menyita 57 unit sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam razia cipta kondisi di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Sabtu (25/7/2026) malam. Penertiban yang dimulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB…
Polsek Sekayam menyita 57 unit sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam razia cipta kondisi di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Sabtu (25/7/2026) malam.
Penertiban yang dimulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB tersebut menyasar para pengendara roda dua yang memicu polusi suara di ruang publik.
Petugas mewajibkan seluruh pemilik kendaraan menjaring razia untuk melepas serta mengganti komponen pembuangan gas emisi tersebut dengan standar pabrikan di lokasi.
Knalpot brong yang berhasil dilepas dari kendaraan warga kemudian langsung dimusnahkan oleh petugas agar tidak dapat dipergunakan kembali.
Tindakan tegas ini diambil guna menegakkan regulasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat. Melalui kegiatan ini kami mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan edukasi, sekaligus memastikan kendaraan yang tidak sesuai standar segera dikembalikan ke kondisi yang semestinya," ujar Kapolsek Sekayam Sutikno.
Selain penindakan fisik kendaraan, petugas menghentikan pengendara tanpa helm standar nasional dan memeriksa kelengkapan surat kendaraan.
Langkah pemusnahan barang bukti secara langsung tersebut diterapkan guna memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan lalu lintas.
Polisi memastikan razia penertiban kelengkapan teknis kendaraan akan terus digelar secara berkala di titik-titik rawan kebisingan.
Seluruh unit kendaraan yang telah diganti dengan knalpot standar dipersilakan melanjutkan perjalanan setelah diberikan surat teguran.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.