faktakalbar

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sungai Rengas: Duel Maut Antarpemuda

Penulis: Redaksi Saturday, 26 April 2025 📖 2 menit
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sungai Rengas: Duel Maut Antarpemuda
Faktakalbar.id, KUBU RAYA - Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya menggelar rekonstruksi duel maut di Kubu Raya yang menewaskan seorang pemuda di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap. Rekonstruksi berlangsung pada Jumat, (25/4/2025) di Mapolres Kubu Raya , dengan total 65 adegan yang diperagakan. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis malam, (27/3/2025), sekitar pukul 23.45 WIB. Dua pemuda, SF (24) dan DN (23), terlibat dalam perkelahian sengit yang akhirnya merenggut nyawa SF akibat luka tusuk senjata tajam. Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengetahui kronologi secara lengkap. Baca Juga: 33 Adegan Rekonstruksi Diperagakan Pelaku Pembunuhan Bayi di Desa Semata Sambas “Rekonstruksi ini digelar untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi serta memastikan bahwa perkelahian ini merupakan duel antara dua orang menggunakan senjata tajam,” ujar AIPTU Ade, Jumat (25/4). Berdasarkan hasil autopsi dan pemeriksaan forensik, SF mengalami beberapa luka tusuk, termasuk di bagian kepala dan paha kiri. Luka pada paha tersebut menyebabkan pendarahan hebat hingga menyebabkan korban meninggal dunia. “Dari hasil autopsi, terdapat luka serius di paha sebelah kiri yang menyebabkan pendarahan hebat hingga korban meninggal dunia,” ungkap Ade. AIPTU Ade juga menekankan bahwa kejadian ini bukan dilatarbelakangi dendam pribadi, melainkan murni karena cekcok yang memanas secara spontan. “Tidak ada motif dendam sebelumnya, kejadian ini murni karena cekcok yang berujung pada perkelahian secara spontan,” tambahnya. Pelaku berinisial DN kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Kubu Raya. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Rekonstruksi tersebut turut dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum, serta kuasa hukum tersangka. Tujuannya adalah memastikan seluruh proses berjalan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Polisi berharap rekonstruksi duel maut di Kubu Raya ini dapat memperkuat proses penyidikan dengan fakta-fakta yang akurat dan objektif. Baca Juga: Polsek Meliau Tangkap Warga yang Simpan Sabu di Keset Kaki

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK