faktakalbar

Remaja di Kayan Hilir Ditangkap dalam Kasus Pencurian Motor

Penulis: Redaksi Friday, 08 November 2024 📖 1 menit
Remaja di Kayan Hilir Ditangkap dalam Kasus Pencurian Motor
FAKTAGRUP -Seorang remaja berinisial OY (19), warga Dusun Neran Kecamatan Kayan Hilir, ditangkap oleh Polres Sintang atas dugaan pencurian sepeda motor. Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Ryan Eka Cahya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor yang diterima pihak Kepolisian pada Selasa, 1 November 2024 malam. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Sintang  melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, identitas pelaku berhasil diketahui. "Setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari dan mengembangkan informasi yang ada, identitas pelaku berhasil kita identifikasi," ujar AKP Ryan kepada wartawan pada kamis, (7/11/2024). Pada Rabu sore, 6 November 2024, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti setelah dilakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha, satu set velg, satu set ban, dan satu set gear. "Barang bukti sudah kita cocokan dengan nomor rangka dan nomor mesin, hasilnya identik dengan kendaraan yang dilaporkan hilang," tambahnya. OY kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atas tindakannya.(amb)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK