faktakalbar

Remaja Perempuan di Ketapang alami Kekerasan Seksual Oleh Ayah Tirinya

Penulis: Redaksi Wednesday, 13 November 2024 📖 1 menit
Remaja Perempuan di Ketapang alami Kekerasan Seksual Oleh Ayah Tirinya
FAKTAGRUP - Seorang gadi remaja berusia 17 tahun di Kecamatan Matan Hilir Utara, Ketapang, mengalami tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri. Kasus ini baru terungkap ketika korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada salah satu temannya. Kapolsek Matan Hilir Utara, Ipda Meinardus, telah menyampaikan secara tertulis kepada media mengenai kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak tirinya. Dalam keterangannya, Kapolsek menjelaskan secara rinci bagaimana peristiwa tersebut terjadi. “Dari keterangan abang kandung korban yaitu S, Korban ini tinggal serumah bersama dengan pelaku, istri pelaku atau ibu kandung korban dan satu orang adik korban. Korban sudah tidak bersekolah lagi sehingga setiap hari selalu berada di rumah bersama pelaku yang sehari hari bekerja dari rumah sebagai ahli pengobatan atau dukun ” Jelas IPDA Meinardus, Selasa (12/11/2024). Meinardus menyampaikan bahwa S telah menjadi korban pelecehan seksual berulang kali oleh ayah tirinya. Perbuatan keji ini terjadi di ruang tamu dan kamar rumah mereka, saat kondisi rumah sepi. Pelaku mengancam nyawa S untuk memaksanya diam dan menuruti nafsu bejatnya. Akibat tindakan tersebut, S mengalami rasa sakit fisik dan gangguan mental yang serius. “Karena sudah tidak tahan, korban akhirnya menceritakan kepada temannya dan dari teman korban ini, melaporkan kepada abang kandung korban yaitu sdr S, yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Matan Hilir Utara. Atas dasar laporan tersebut, pelaku beserta barang bukti yaitu pakaian korban, langsung diamankan di rumahnya dan dibawa ke Polres Ketapang ”Tambah Meinardus. Atas perbuatannya, pelaku kini terncam dengan Pasal 81 dan Pasal 82 ayat (1) ayat (2) dan atau Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Junto Pasal 76D dan 76E Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(amb)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK