faktakalbar

236 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi Idulfitri 1446 H

Penulis: Redaksi Sunday, 30 March 2025 📖 1 menit
236 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi Idulfitri 1446 H
Sambas, Faktakalbar.id – Sebanyak 236 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sambas mendapatkan Remisi Khusus (RK) dalam rangka Idulfitri 1446 H, Jumat (27/03/2025). Pemberian remisi bagi narapidana ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-414, 426, 517, 521.PK.05.04 TAHUN 2025. Kepala Rutan Sambas, Andriyas Dwi Pujoyanto, menyatakan bahwa remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman. Baca juga : Pasokan Distribusi Lancar Elpiji di Sambas Jelang Lebaran Aman "Remisi diberikan kepada mereka yang telah menjalani minimal enam bulan masa hukuman, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan," ujarnya. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada dua perwakilan warga binaan dan berlangsung serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia melalui Zoom. Baca juga : Kohati HMI Sambas Tolak Revisi UU TNI: “Ancaman Nyata bagi Demokrasi!” "Di Rutan Sambas, seluruh penerima remisi mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), yang berarti mereka tetap menjalani sisa hukuman setelah pengurangan masa tahanan. Tidak ada yang menerima Remisi Khusus II (RK II), yang memungkinkan pembebasan langsung," jelasnya. Adapun rincian remisi Idulftiri yang diberikan adalah: 15 hari untuk 42 orang 1 bulan untuk 180 orang 1 bulan 15 hari untuk 13 orang 2 bulan untuk 1 orang Dari total penerima remisi, 112 orang merupakan narapidana kasus narkotika, 99 orang terkait kasus perlindungan anak, dan 25 orang terlibat dalam kasus lainnya.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK