faktakalbar

Remisi Serentak HUT RI ke-80, 554 Narapidana Sanggau Dapat Pengurangan Hukuman

Penulis: Redaksi Sunday, 17 August 2025 📖 1 menit
Remisi Serentak HUT RI ke-80, 554 Narapidana Sanggau Dapat Pengurangan Hukuman
Faktakalbar.id, SANGGAU – Sebanyak 554 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sanggau menerima pengurangan masa pidana atau remisi, bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Kepala Rutan Sanggau, Bambang Febriansyah , mengatakan remisi diberikan setelah warga binaan menunjukkan sikap disiplin, aktif dalam pembinaan, serta berperilaku baik. “Remisi ini merupakan hak, bukan hadiah. Negara memberikan kepada mereka yang memenuhi persyaratan,” ujarnya. Dari total penerima, 254 orang mendapat Remisi Umum, sementara 300 orang menerima Remisi Dasawarsa. Sebelas narapidana di antaranya dipastikan langsung bebas usai pengumuman remisi. Baca Juga:   236 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi Idulfitri 1446 H Bupati Sanggau, Yohanes Ontot , yang turut hadir menyerahkan remisi secara simbolis di Aula Rutan Sanggau, berharap kesempatan ini menjadi titik balik bagi warga binaan. “Mereka harus sadar, kesalahan masa lalu jangan diulangi lagi. Remisi adalah momentum untuk memperbaiki diri dan kembali hidup normal di tengah masyarakat,” kata Yohanes. Jumlah penghuni Rutan Sanggau saat ini mencapai 548 orang , yang terdiri atas narapidana dan tahanan. Dengan adanya remisi, diharapkan kepadatan hunian bisa berkurang dan program pembinaan berjalan lebih kondusif. Pemberian remisi tahun ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, sesuai Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK