Resah Lingkungan Rusak, Warga dan Tokoh Adat Tayan Hulu Desak Penambang Emas Ilegal Diberantas
Faktakalbar.id - Maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Tayan Hulu memicu keresahan luas di kalangan masyarakat setempat.
Faktakalbar.id - Maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Tayan Hulu memicu keresahan luas di kalangan masyarakat setempat.
Sejumlah perwakilan warga Desa Mandong bersama Kepala Desa dan Temenggung Adat mendatangi Mapolsek Tayan Hulu pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Kedatangan rombongan warga dan tokoh adat tersebut bertujuan mendesak kepolisian bertindak tegas menuntaskan masalah penambangan emas ilegal.
Aktivitas penambangan liar yang kian masif dinilai telah mengancam kelestarian lingkungan dan merusak sumber daya alam wilayah mereka.
Warga khawatir dampak pembuangan limbah penambangan emas tanpa izin akan mencemari aliran air dan merusak lahan pertanian warga.
Dalam pertemuan tersebut, warga meminta aparat tidak hanya menyita peralatan, tetapi juga memproses hukum para pelaku penambangan ilegal.
Masyarakat mendesak adanya langkah penanganan yang serius dan berkelanjutan agar aktivitas penambangan liar tidak kembali beroperasi.
Selain merusak lingkungan, maraknya aktivitas penambangan ilegal dinilai berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Penindakan terhadap penambangan liar di Desa Janjang pada Rabu siang menjadi pemicu warga untuk mengawal penegakan hukum tersebut.
Kepala Desa dan tokoh adat menegaskan dukungan penuh mereka kepada kepolisian untuk menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
Masyarakat berharap wilayah Tayan Hulu bebas dari praktik pengerukan emas secara ilegal demi keselamatan generasi mendatang.
Pertemuan di markas kepolisian berlangsung kondusif dengan kesepakatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Polisi berjanji akan menindaklanjuti aspirasi warga dengan meningkatkan patroli dan tindakan hukum di titik-titik rawan penambangan liar.
Dukungan dari tokoh masyarakat dan adat dianggap penting untuk memutus mata rantai penambangan emas tanpa izin di daerah tersebut.
Warga berkomitmen akan terus memantau kawasan hutan dan sungai agar terbebas dari kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Penuntasan kasus penambangan ilegal ini diharapkan menjadi momentum penghentian seluruh kegiatan tambang liar di Kecamatan Tayan Hulu.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.