Resahkan Warga, 17 Motor Berknalpot Brong Diamankan Polresta Pontianak Saat Patroli Skala Besar
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Sebanyak 17 unit sepeda motor berknalpot tidak standar alias brong, terpaksa diangkut petugas gabungan
Polresta Pontianak
.
Kendaraan tersebut diamankan dalam giat Patroli Skala Besar yang digelar pada Sabtu (26/10/25) malam.
Baca Juga:
Polres Singkawang Tertibkan 19 Knalpot Brong, Kasat Lantas: Ini Edukasi, Bukan Hukuman
Langkah penertiban ini diambil sebagai respons cepat kepolisian atas banyaknya keluhan masyarakat yang merasa resah dan terganggu dengan suara bising dari knalpot brong.
Patroli gabungan yang terdiri dari personel Satlantas dan Samapta Polresta Pontianak ini menyisir sejumlah ruas jalan utama di Kota Pontianak.
Fokus utama operasi adalah pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi mengganggu ketertiban umum (kamtibmas), khususnya pada malam akhir pekan.
Baca Juga:
Resahkan Warga, Polres Mempawah Tindak Tegas Balap Liar & Knalpot Brong
Seluruh 17 unit sepeda motor yang terjaring razia langsung dibawa dan diamankan di Mapolresta Pontianak untuk proses lebih lanjut. Para pelanggar dikenakan sanksi tilang.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk aktif mengawasi anak-anak mereka agar tidak melakukan modifikasi kendaraan yang melanggar aturan.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.