faktakalbar

Resahkan Warga, Polisi Bubarkan Remaja Pesta Miras di Kubu Raya

Aparat Kepolisian Sektor Sungai Raya membubarkan sekumpulan remaja yang kedapatan menggelar pesta miras di Kubu Raya pada Minggu (19/7/2026) dini hari. Penindakan ini dilakukan tepatnya di sebuah rumah yang berada di kawasan Gang Nurul Huda, Desa Pa…

Penulis: Natash Sunday, 19 July 2026 📖 1 menit
Resahkan Warga, Polisi Bubarkan Remaja Pesta Miras di Kubu Raya
Petugas kepolisian mendatangi sebuah rumah yang dijadikan lokasi berkumpulnya sejumlah remaja di Desa Parit Baru pada Minggu dini hari. (Dok. Ist)

Aparat Kepolisian Sektor Sungai Raya membubarkan sekumpulan remaja yang kedapatan menggelar pesta miras di Kubu Raya pada Minggu (19/7/2026) dini hari.

Penindakan ini dilakukan tepatnya di sebuah rumah yang berada di kawasan Gang Nurul Huda, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.

Petugas meluncur ke lokasi kejadian setelah menerima laporan pengaduan dari warga setempat yang merasa terganggu.

Warga di sekitar lingkungan tersebut mengaku sangat resah dengan aktivitas sekelompok orang yang mengonsumsi minuman beralkohol hingga larut malam.

Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati para remaja tersebut sedang berkumpul menenggak minuman memabukkan.

Polisi langsung menghentikan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum tersebut dan melakukan penggeledahan di lokasi.

Dalam operasi penertiban ini, petugas menyita satu botol minuman keras jenis arak sebagai barang bukti.

Selain membubarkan kerumunan remaja, polisi juga memanggil pemilik rumah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Petugas memberikan teguran keras kepada pemilik rumah agar tidak lagi memfasilitasi kegiatan pesta miras di Kubu Raya pada masa mendatang.

Langkah pembubaran ini diambil demi menjaga kenyamanan waktu istirahat warga di kawasan permukiman padat penduduk tersebut.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Ade yang mewakili Kapolsek Sungai Raya Hariyanto membenarkan adanya tindakan penertiban di wilayahnya.

Pihaknya memastikan setiap pengaduan masyarakat terkait gangguan keamanan lingkungan akan langsung ditangani oleh personel piket.

"Setiap laporan masyarakat yang disampaikan melalui Call Center 110 Polri akan kami tindaklanjuti secara cepat. Ini adalah bentuk komitmen pelayanan Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman, nyaman, dan kondusif," ujar Ade tegas, Minggu (19/7/26).

Kepolisian meminta warga untuk tidak segan melapor jika kembali menemukan aktivitas yang berpotensi merusak keamanan lingkungan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK