faktakalbar

Residivis Curanmor Diamankan Usai Rampas Kunci Motor Warga di Sekadau

Penulis: Redaksi Saturday, 17 May 2025 📖 1 menit
Residivis Curanmor Diamankan Usai Rampas Kunci Motor Warga di Sekadau
Faktakalbar.id, SEKADAU - Seorang pria berinisial S diamankan pihak Kepolisian Resor Sekadau setelah diduga melakukan perampasan kunci motor milik warga di Desa Menawai Tekam, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Minggu (11/5/2025). Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, kejadian bermula saat korban tengah mengendarai sepeda motor dari arah Pontianak. Di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh seseorang yang tidak dikenal. Baca Juga: Pelaku Curanmor Disergap di Simpang Legend Tanjung Raya Usai Curi Motor di Kubu Raya “Korban dihentikan oleh pelaku yang langsung meminta kunci motor dengan nada mengancam,” jelas IPTU Zainal saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/5). Merasa terancam, korban akhirnya menyerahkan kunci motornya. Namun, pelaku justru merampas kunci tersebut sambil mengancam akan memukul korban. “Korban kemudian melarikan diri dan bersembunyi di parit di pinggir jalan. Dari persembunyiannya, ia melihat pelaku mengacak-acak jok motor dan tas miliknya,” lanjutnya. Saat melihat warga melintas, korban segera meminta bantuan. Warga yang datang ke lokasi sempat melihat pelaku berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan warga, pelaku berhasil diamankan dan diserahkan ke Polsek Belitang Hilir. “Petugas dari Satreskrim dan Sat Samapta Polres Sekadau kemudian menjemput pelaku untuk dibawa ke Mapolres Sekadau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang IPTU Zainal. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang pernah ditangkap pada 2024 di lokasi yang sama. “Motif pelaku diduga karena masalah ekonomi,” tambahnya. Baca Juga: Warga Gagalkan Aksi Curanmor di Tanray Pontianak, Pelaku Diamuk Massa Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu proses penangkapan. Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum di Polres Sekadau. Lebih lanjut, IPTU Zainal menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat II Kapuas 2025 yang digelar untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Sekadau. “Operasi Pekat II Kapuas 2025 dilaksanakan guna menekan angka kriminalitas serta menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat,” pungkasnya.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK