Residivis Curanmor Kembali Masuk Bui Usai Buat Ulah Lagi
KUBU RAYA- Seorang pelaku pencurian motor ditangkap Polsek Sungai Raya,Selasa (9/7) lalu. Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan lewat pengaduan yang diberikan oleh korban AR.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, (7/7) . Saat AR hendak pergi ke pasar, ia menyadari bahwa motornya telah raib dari teras rumahnya. Hal tersebut pun langsung ia laporkan ke pihak Polsek.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto H., melalui Kasubsi Penmas Sihumas, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa setelah menerima aduan tersebut, Tim Ops Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya melakukan penyelidikan.
“Berbekal informasi yang diberikan oleh korban dan masyarakat pengejaran petugas membuahkan hasil, AH (29) pemuda asal Desa Kuala Dua ini ditangkap petugas di wilayah Pontianak Timur pada Selasa (9/7) malam setelah dua hari pencarian," jelas Aiptu Ade.
AH merupakan seorang residivis curanmor sebelumnya dan sudah pernah masuk bui, serta baru saja keluar dari Lembaga Kemasyarakatan (Lapas). Namun, AH kembali melakukan perbuatan tersebut.
"Saat diinterogasi oleh petugas, AH mengakui perbuatannya dan pencurian itu terjadi pada saat pelaku ini melewati rumah korban. Saat itu langsung muncul niat pelaku untuk mengambil kendaraan milik korban sebagai modal memenuhi hasrat sabunya dan indehoy," ucapnya.
Kelakuan AH tersebut diganjar dengan Pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
"Setelah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap AH ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian dan dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara," tutupnya.(mro).
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.