Bobol Rumah Lewat Atap, Residivis DPO Pencurian Perabotan Senilai Rp38 Juta Ditangkap
Faktakalbar.id, PONTIANAK
- Tim Alap Alap
Polsek Pontianak Kota
berhasil mengamankan seorang residivis berinisial W, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian di sebuah rumah di Komplek Permata Permai,
Jalan Ujung Pandang
.
Pelaku ditangkap saat mencoba melarikan diri pada Selasa (4/11/25), Kamis (6/11/25).
Baca Juga:
Sidokes Polresta Pontianak Rutin Cek Keamanan Pangan Program Makanan Bergizi
Penangkapan W merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana polisi telah lebih dulu mengamankan rekan pelaku.
Berdasarkan keterangan rekannya, ia melancarkan aksi pencurian tersebut bersama W.
Tim Alap Alap akhirnya berhasil menangkap W saat ia mencoba kabur dengan cara memanjat pagar belakang sebuah rumah.
Para pelaku diketahui memasuki rumah korban di Kelurahan Sungai Jawi tersebut dengan cara merusak atap rumah.
Dari dalam rumah, pelaku mengambil berbagai macam perabotan.
Baca Juga:
Polsek Pontianak Timur Tangkap Tukang Parkir Terduga Pelaku Curanmor
Barang yang dicuri meliputi 1 set kursi jati, 1 set meja rias jati, 1 set meja makan, 1 unit AC, 1 unit Blower, 5 daun pintu, pemanggang, kipas angin, 4 boks perlengkapan bayi, 1 buah tong oranye, hingga kabel listrik.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih Rp 38.900.000.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Pontianak Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.